Senin, 08 Oktober 2012

Konflik KPK Vs Polri jilid 2 ?

Sedikit flashback kebelakang mengenai kasus KPK Vs Polri tahun 2009 lalu terkait dengan kasus century yang melibatkan Komjen. Susno Duaji dan kemudian akhirnya ada “upaya” kriminalisasi pimpinan KPK Bibit Samad dan Chandra Hamzah. Kasus tersebut mirip dengan perkara yang terjadi saat ini yaitu kasus simulator SIM yang menjadi “trending topic” dimasyarakat. Dalam kasus simulator SIM ini terdapat dualisme penanganan perkara, dimana Polri menyatakan bahwa merekalah yang berhak menangani kasus ini, karena dari awal mereka sudah menyelidik kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila suatu perkara sudah di “take over” oleh KPK, maka lembaga lain harus melepas perkara tersebut untuk diproses oleh KPK, dengan tetap berkoordinasi dengan lembaga lain. Sebenarnya adanya konflik kewenangan ini menunjukkan bahwa adanya egoisme lembaga penegak hukum dalam penanganan sebuah kasus. Jika setiap lembaga tidak mengedepankan egosime, maka konflik ini tidak akan terjadi.
Kemudian jika dilihat dari kasus penyidik KPK Kompol. Novel Baswedan yang menjadi buruan “Polri” sedikit ada kejanggalan. Kejanggalan tersebut terkait proses dan waktu, dimana pada saat terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Kompol. Novel Baswedan terhadap pencuri sarang burung walet terjadi pada tahun 2004 dan kini sudah tahun 2012, terdapat sela waktu panjang untuk pengungkapan kasus tersebut. Timbul satu pertanyaan dari beberapa orang, apa saja kerja provos Polda Bengkulu selama tahun 2004 hingga saat ini untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan tersebut. Dari beberapa sumber media juga disebutkan bahwa penasehat hukum keluarga korban penganiayaan belum pernah melaporkan kembali ke polisi sejak tahun 2004, ketika dugaan perbuatan pidana tersebut terjadi. Mereka mengakui hanya mengirimkan surat permohonan untuk memperoleh keadilan kepada polisi pada tanggal 22 September 2012, sedangkan laporan polisi tersebut tertanggal 1 Oktober 2012. Apalagi saat ini Kompol. Novel Baswedan sedang menangani kasus simulator SIM dan menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan Kasus Simulator SIM.
Beberapa pemaparan hal diatas membuat stigma dimasyarakat bahwa ada kejanggalan terkait dengan kasus yang menimpa Kompol. Novel Baswedan. Masyarakat menilai bahwa novel merupakan korban “kriminalisasi” pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat jalannya proses kasus simulator SIM yang sedang ia selidiki, seperti halnya Bibit-Chandra pada saat menangani kasus century yang melibatkan Komjen. Susno Duaji. Penangkapan penyidik KPK tersebut juga dapat dikatakan sebagai teror suatu lembaga terhadap lembaga lain, hingga para petinggi Polri dan KPK turun tangan sampai ke bawah untuk “mendinginkan” suasana. Rakyat yang melihat suasana konflik seperti saat ini merasa jenuh sehingga menyebabkan berlarut-larutnya penanganan kasus simulator SIM. Penantian rakyat adanya statement SBY akhirnya keluar malam ini. Adanya statement SBY pada malam ini sedikit memberi harapan baik terhadap perkembangan penanganan kasus simulator SIM khususnya dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pada umumnya. Setelah keluarnya statement SBY pada malam ini rakyat harus tetap mengawal jalannya penegakan hukum terhadap kasus simulator SIM, agar tidak keluar dari “rel” instruksi presiden kepada Polri dan KPK pada malam ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar