Kamis, 31 Maret 2011

Tahap-tahap Proses Persidangan Pidana

Dalam proses persidangan pidana mungkin kita belum terlalu mengetahui tentang tahap-tahap persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Untuk itu penulis ingin berbagi ilmu kepada pembaca sekalian tentang alur proses persidangan pidana. Dasar dari alur beracara pidana itu sendiri diatur di Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan bagaimana pelaksanaan proses beracara pidana mulai dari tahap penyidikan dari kepolisian hingga putusan hakim di pengadilan. Secara singkat alur Proses Persidangan Pidana adalah sebagai berikut :

1. Surat dakwaan oleh penuntut umum
2. Nota keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan oleh penasihat hukum terdakwa
3. Tanggapan atas nota keberatan (Eksepsi) penasehat hukum terdakwa oleh penuntut umum
4. Putusan sela oleh majelis hakim
5. Pembuktian oleh penuntut umum
6. Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum
7. Nota pembelaan (pleidooi) oleh penuntut umum.
8. Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa
9. Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum
10. Putusan akhir oleh majelis hakim

Demikian alur proses persidangan pidana yang disarikan dan disimpulkan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, semoga bermanfaat.

Rabu, 30 Maret 2011

Memanfaatkan Waktu Sebaik-baiknya



(gambar diunduh dari http://nurani.kosmik.web.id)

Dalam kehidupan ini tidak ada yang absolute kecuali kekuasaan Allah SWT. Allah telah memberikan kesempatan hidup didunia ini kepada kita untuk bertakwa kepadaNya (melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya). Namun menurut saya saat ini berdasarakan realita kehidupan yang ada untuk bertakwa kepadaNya sangat sulit. Banyak orang yang lebih senang berhura-hura dari pada melakukan suatu kebaikan-kebaikan yang diajarkan oleh agama. Mayoritas orang tidak sadar bahwa kita hidup di dunia ini tidak lama dan hanya sementara.

Mayoritas orang tersebut adalah anak muda baik itu pemuda maupun pemudi. Sikap hedonisme dan konsumerisme membuat anak muda terbawa arus dan kadang lupa siapa jati diri mereka, namun juga tidak semua anak muda seperti itu, ada juga yang tetap jalan lurus tanpa tergoda oleh godaan-godaan yang ada dalam hidupnya. Hura-hura tanpa batas menjadi gambaran anak muda zaman sekarang, hal ini sangat menyedihkan. Hal ini bertolak belakang seharusnya dimana masa muda itu harus kita manfaatkan sebaik mungkin untuk belajar, berusaha dan bekerja keras untuk mencapai cita-cita.

Mereka (anak muda red.) tidak sadar akan waktu muda yang hanya sementara, hanya berpikir kesenangan sementara tanpa berpikir akan kemana arah hidup selanjutnya. Bagi mereka yang high class ataupun middle class mungkin sudah terjamin hidupnya oleh harta orang tua nya, dalam benak mereka mungkin berpikir akan hidup dari harta kedua orang tuanya, tapi apakah mereka pernah berpikir bahwa orang tua kita itu juga ada umur nya. Bagaimana jika tiba-tiba orang yang kita banggakan dan menjadi tumpuan keluarga tiba-tiba dipanggil Allah SWT. Jika hal seperti itu terjadi maka akan satu kata yang timbul yaitu “Penyesalan”. Penyesalan terhadap tindakan diri sendiri karena tidak memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.

Coba lah pada suatu saat kita lihat wajah kedua orang tua kita yang sedang tidur, lihatlah raut wajah mereka yang semakin tua dan lelah untuk mencari nafkah sehari-hari bagi kebaikan kita. Mereka tidak mengenal panas dan hujan untuk membuat kita bahagia dan mendapat pendidikan yang baik. Kebanggaan mereka (ayah dan ibu red.) bukan harta yang dihasilkan atas jerih payah keringat mereka, namun kebanggaan mereka hadir ketika anak-anaknya hidup sukses dalam hidup ini melebihi mereka. Mungkin hal seperti inilah yang harus masuk dalam pikiran anak muda, berpikir bagaimana jerih payah orang tua sehari-hari untuk membesarkan dan membahagiakan anak-anaknya.

Oleh karena itu selagi masih muda marilah kita memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan belajar, berusaha keras mencapai cita-cita dan kemudian dapat membuat bangga dan bahagia kedua orang tua. Jangan hanya selalu berhura-hura dan hanya menikmati masa muda dengan hal-hal yang kurang bermanfaat. Manfaatkan waktu kita saat ini untuk membentuk suatu pola pikir dan rencana kehidupan yang matang untuk meraih kesuksesan dan masa depan yang lebih baik. (end)

Senin, 21 Maret 2011

Surat Kuasa Gugatan Perdata

ini merupakan contoh surat kuasa gugatan perdata, yang merupakan tugas Mata kuliah PLKH PERDATA pada Fakultas Hukum UGM

Surat Kuasa

Bertanda-tangan di bawah ini Sumiati, swasta, pemilik usaha Sport Sapparatoz, bertempat tinggal di Dusun Sumbersari, RT. 03 - RW. 02, Desa Sumbersari, Megaluh, Jombang; yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini; dengan ini memberi KUASA KHUSUS kepada :

Muhammad Irham Fuady, SH, LL.M – Bagus Surya P.,SH --- Putra Maulana, SH
Masing-masing advokat;
Berkantor di Ambarukmo Plaza Distrik 403 Depok Sleman Yogyakarta, 55221

Masing-masing sendiri maupun secara bersama-sama di dalam komposisi apapun;

K H U S U S :
Untuk dan atas nama diri saya di hadapan Pengadilan Negeri Yogyakarta menggugat persona bernama Muhammad Misbah Datun, swasta, pemilik usaha Love is Fashion bertempat tinggal di Banyon, RT. 70 - RW. -, Pandowoharjo, Kasihan, Bantul; atas kerugian yang timbul akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan persona tersebut sebagaimana yang kesemuanya akan diuraikan di dalam surat gugat; maupun terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hal itu.

Pemberian Kuasa ini, sepanjang dianggap perlu oleh penerima kuasa, meliputi : untuk dan atas nama diri saya bertindak di hadapan Pengadilan, instansi maupun perorangan manapun, termasuk mengajukan gugatan, replik, alat-alat bukti maupun kesimpulan; membuat, menandatangani, mengirim, maupun menerima penyerahan segala bentuk surat yang berkaitan dengan tugas khusus itu; melakukan perundingan, musyawarah, perjanjian, maupun perdamaian; melakukan pembayaran dan/atau penerimaan uang; pokoknya melakukan segala sesuatu yang oleh penerima kuasa dianggap perlu untuk melaksanakan tugas khusus di atas demi kepentingan diri saya berdasarkan itikad baiknya tanpa ada kecualinya.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.


Yogyakarta, 1 April 2011.
Pemberi Kuasa


Sumiati
Penerima Kuasa




Muhammad Irham Fuady, SH, LL.M


Bagus Surya P.,SH


Putra Maulana, SH

Rabu, 09 Maret 2011

SURAT PERNYATAAN


Assalamualaikum wr wb.

Segala puji kita panjatkan kehadiran Allah SWT la roiba fih (tidak ada keraguan pada NYA) atas berkat nya kita masih bisa menikmati segala karunia nya di muka bumi ini. Tak lupa kita panjatkan doa kepada Sang Pencerah, Rosullulah Muhammad SAW yang telah memberikan nur untuk membebaskan kita dari masa jahiliyah ke peradaban yang lebih beradab dan terang benderang.

Pertama-tama perkenankan lah kami, kawan-kawan dari HMI KOMISARIAT HUKUM UGM untuk menyampaikan beberapa point penting mengenai KONFERENSI CABANG HMI Bulaksumur Sleman tertanggal 6 Maret 2011 melalui surat pernyataan ini.
Dalam sebuah organisasi, regenerasi kepemimpinan merupakan sebuah hal yang wajar untuk dilakukan. Berbicara HMI dalam tataran cabang, maka proses regenerasi kepemimpinan yang sudah sepantasnya diakui adalah melalui konferensi cabang yang dihadiri oleh representasi dan perwakilan dari masing-masing Komisariat.

Menindak lanjuti kondisi yang ada sekarang, dimana telah terjadi 2 (dua) KONFERENSI CABANG HMI Bulaksumur Sleman, secara jelas telah menggambarkan dan memberikan contoh yang tidak baik bagi HMI Cabang Bulaksumur itu sendiri. Sebagaimana telah diketahui, bahwasanya pada tanggal 25-27 Februari 2011 di Panti Asuhan Sinar Melati Sleman telah diadakan KONFERENSI CABANG HMI Bulaksumur Sleman yang dihadiri oleh perwakilan dari 5 Komisariat (HUKUM, EKONOMI, ILMU BUDAYA, FISIPOL, AL FARABI) dan mnghasilkan keputusan secara bulat melalui mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMI pasal 15 huruf a, pasal 16 huruf a, b, c, d, pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h menetapkan saudara Hujatullah Fajlurahman sebagai Formateur dan saudara Yuri Ashari Nasution serta Dzikri Maulana sebagai midformateur.

Jika ditinjau hasil dari KONFERCAB pada tanggal 25-27 Februari 2011 di Panti Asuhan Sinar Melati Sleman merupakan hasil yang sah dan diakui oleh peserta KONFERCAB dari 5 komisariat (HUKUM, EKONOMI, ILMU BUDAYA, AL FARABI, FISIPOL) yang berada di wilayah Cabang Bulaksumur Sleman. Maka dari itu, tidak ada alasan secara yuridis, untuk menyatakan KONFERCAB pada tanggal 25-27 Februari 2011 tidak sah dan tidak legitimate serta hasilnya cacat hukum.

Berkaitan dengan surat ini juga, kami kawan-kawan HMI KOMISARIAT HUKUM UGM dipandang perlu untuk mengklarifikasi terkait berita yang beredar sekarang bahwa HMI KOMISARIAT HUKUM UGM mengirimkan peserta UTUSAN dan peserta PENINJAU serta mengakui KONFERCAB yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2011 di Asrama Mahasiswa Demangan Baru. Berikut ini klarifikasi secara resmi berdasarkan hasil rapat pengurus yang dihadiri juga oleh anggota HMI KOMISARIAT HUKUM UGM pada tanggal 9 Maret 2011 :

Pertama Bahwasanya HMI KOMISARIAT HUKUM UGM mengakui KONFERCAB HMI BULAKSUMUR SLEMAN pada tanggal 25-27 Februari 2011 di Panti Asuhan Sinar Melati Sleman beserta hasil-hasil keputusannya. Dalam KONFERCAB tersebut HMI KOMISARIAT HUKUM UGM mengirimkan SECARA RESMI 2 (dua) peserta utusan yaitu Raysa Rahma (Bendahara Umum HMI KOMISARIAT HUKUM UGM) dan Dimas Pradana (Kabid. Kekaryaan HMI KOMISARIAT HUKUM UGM) serta 1 (satu) orang peserta utusan yaitu Satria Narariya (Wasekum Bidang Kekaryaan) dengan SURAT MANDAT NO 011/A/SEKUM/HMI/II/11 yang dikeluarkan oleh Pengurus HMI KOMISARIAT HUKUM UGM.

Kedua bahwasanya HMI KOMISARIAT HUKUM UGM tidak mengirimkan peserta utusan dan peserta peninjau serta surat mandat pada KONFERCAB HMI BULAKSUMUR SLEMAN pada tanggal 6 Maret 2011 di Asrama Mahasiswa Demangan Baru, sebagaimana telah beredar informasi bahwa HMI KOMISARIAT HUKUM UGM juga hadir dalam KONFERCAB HMI BULAKSUMUR tanggal 6 Maret 2011 di Asrama Mahasiswa Demangan Baru.

Ketiga bahwasanya saudara AULIA PERDANA NST yang hadir dalam KONFERCAB HMI BULAKSUMUR tanggal 6 Maret 2011 di Asrama Mahasiswa Demangan Baru adalah benar anggota HMI KOMISARIAT HUKUM, NAMUN TIDAK BERTINDAK ATAS NAMA HMI KOMISARIAT HUKUM UGM MELAINKAN ATAS NAMA PRIBADI.

Demikian surat pernyataan klarifikasi ini dibuat berdasarkan rapat pengurus HMI KOMISARIAT HUKUM UGM beserta anggota pada tanggal 9 Maret 2011 untuk memperjelas informasi yang simpang siur tentang HMI KOMISARIAT HUKUM UGM terkait proses KONFERCAB HMI CABANG BULAKSUMUR SLEMAN.

Billahittaufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

HORMAT KAMI
A.N TEMAN-TEMAN HMI KOMISARIAT HUKUM UGM



MUHAMMAD IRHAM FUADY (KETUA UMUM HMI KOMISARIAT HUKUM UGM)
PUTRA MAULANA (SEKRETARIS UMUM HMI KOMISARIAT HUKUM UGM)