Kamis, 31 Maret 2011

Tahap-tahap Proses Persidangan Pidana

Dalam proses persidangan pidana mungkin kita belum terlalu mengetahui tentang tahap-tahap persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Untuk itu penulis ingin berbagi ilmu kepada pembaca sekalian tentang alur proses persidangan pidana. Dasar dari alur beracara pidana itu sendiri diatur di Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan bagaimana pelaksanaan proses beracara pidana mulai dari tahap penyidikan dari kepolisian hingga putusan hakim di pengadilan. Secara singkat alur Proses Persidangan Pidana adalah sebagai berikut :

1. Surat dakwaan oleh penuntut umum
2. Nota keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan oleh penasihat hukum terdakwa
3. Tanggapan atas nota keberatan (Eksepsi) penasehat hukum terdakwa oleh penuntut umum
4. Putusan sela oleh majelis hakim
5. Pembuktian oleh penuntut umum
6. Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum
7. Nota pembelaan (pleidooi) oleh penuntut umum.
8. Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa
9. Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum
10. Putusan akhir oleh majelis hakim

Demikian alur proses persidangan pidana yang disarikan dan disimpulkan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, semoga bermanfaat.

1 komentar: