Rabu, 09 Maret 2011

SURAT PERNYATAAN


Assalamualaikum wr wb.

Segala puji kita panjatkan kehadiran Allah SWT la roiba fih (tidak ada keraguan pada NYA) atas berkat nya kita masih bisa menikmati segala karunia nya di muka bumi ini. Tak lupa kita panjatkan doa kepada Sang Pencerah, Rosullulah Muhammad SAW yang telah memberikan nur untuk membebaskan kita dari masa jahiliyah ke peradaban yang lebih beradab dan terang benderang.

Pertama-tama perkenankan lah kami, kawan-kawan dari HMI KOMISARIAT HUKUM UGM untuk menyampaikan beberapa point penting mengenai KONFERENSI CABANG HMI Bulaksumur Sleman tertanggal 6 Maret 2011 melalui surat pernyataan ini.
Dalam sebuah organisasi, regenerasi kepemimpinan merupakan sebuah hal yang wajar untuk dilakukan. Berbicara HMI dalam tataran cabang, maka proses regenerasi kepemimpinan yang sudah sepantasnya diakui adalah melalui konferensi cabang yang dihadiri oleh representasi dan perwakilan dari masing-masing Komisariat.

Menindak lanjuti kondisi yang ada sekarang, dimana telah terjadi 2 (dua) KONFERENSI CABANG HMI Bulaksumur Sleman, secara jelas telah menggambarkan dan memberikan contoh yang tidak baik bagi HMI Cabang Bulaksumur itu sendiri. Sebagaimana telah diketahui, bahwasanya pada tanggal 25-27 Februari 2011 di Panti Asuhan Sinar Melati Sleman telah diadakan KONFERENSI CABANG HMI Bulaksumur Sleman yang dihadiri oleh perwakilan dari 5 Komisariat (HUKUM, EKONOMI, ILMU BUDAYA, FISIPOL, AL FARABI) dan mnghasilkan keputusan secara bulat melalui mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMI pasal 15 huruf a, pasal 16 huruf a, b, c, d, pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h menetapkan saudara Hujatullah Fajlurahman sebagai Formateur dan saudara Yuri Ashari Nasution serta Dzikri Maulana sebagai midformateur.

Jika ditinjau hasil dari KONFERCAB pada tanggal 25-27 Februari 2011 di Panti Asuhan Sinar Melati Sleman merupakan hasil yang sah dan diakui oleh peserta KONFERCAB dari 5 komisariat (HUKUM, EKONOMI, ILMU BUDAYA, AL FARABI, FISIPOL) yang berada di wilayah Cabang Bulaksumur Sleman. Maka dari itu, tidak ada alasan secara yuridis, untuk menyatakan KONFERCAB pada tanggal 25-27 Februari 2011 tidak sah dan tidak legitimate serta hasilnya cacat hukum.

Berkaitan dengan surat ini juga, kami kawan-kawan HMI KOMISARIAT HUKUM UGM dipandang perlu untuk mengklarifikasi terkait berita yang beredar sekarang bahwa HMI KOMISARIAT HUKUM UGM mengirimkan peserta UTUSAN dan peserta PENINJAU serta mengakui KONFERCAB yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2011 di Asrama Mahasiswa Demangan Baru. Berikut ini klarifikasi secara resmi berdasarkan hasil rapat pengurus yang dihadiri juga oleh anggota HMI KOMISARIAT HUKUM UGM pada tanggal 9 Maret 2011 :

Pertama Bahwasanya HMI KOMISARIAT HUKUM UGM mengakui KONFERCAB HMI BULAKSUMUR SLEMAN pada tanggal 25-27 Februari 2011 di Panti Asuhan Sinar Melati Sleman beserta hasil-hasil keputusannya. Dalam KONFERCAB tersebut HMI KOMISARIAT HUKUM UGM mengirimkan SECARA RESMI 2 (dua) peserta utusan yaitu Raysa Rahma (Bendahara Umum HMI KOMISARIAT HUKUM UGM) dan Dimas Pradana (Kabid. Kekaryaan HMI KOMISARIAT HUKUM UGM) serta 1 (satu) orang peserta utusan yaitu Satria Narariya (Wasekum Bidang Kekaryaan) dengan SURAT MANDAT NO 011/A/SEKUM/HMI/II/11 yang dikeluarkan oleh Pengurus HMI KOMISARIAT HUKUM UGM.

Kedua bahwasanya HMI KOMISARIAT HUKUM UGM tidak mengirimkan peserta utusan dan peserta peninjau serta surat mandat pada KONFERCAB HMI BULAKSUMUR SLEMAN pada tanggal 6 Maret 2011 di Asrama Mahasiswa Demangan Baru, sebagaimana telah beredar informasi bahwa HMI KOMISARIAT HUKUM UGM juga hadir dalam KONFERCAB HMI BULAKSUMUR tanggal 6 Maret 2011 di Asrama Mahasiswa Demangan Baru.

Ketiga bahwasanya saudara AULIA PERDANA NST yang hadir dalam KONFERCAB HMI BULAKSUMUR tanggal 6 Maret 2011 di Asrama Mahasiswa Demangan Baru adalah benar anggota HMI KOMISARIAT HUKUM, NAMUN TIDAK BERTINDAK ATAS NAMA HMI KOMISARIAT HUKUM UGM MELAINKAN ATAS NAMA PRIBADI.

Demikian surat pernyataan klarifikasi ini dibuat berdasarkan rapat pengurus HMI KOMISARIAT HUKUM UGM beserta anggota pada tanggal 9 Maret 2011 untuk memperjelas informasi yang simpang siur tentang HMI KOMISARIAT HUKUM UGM terkait proses KONFERCAB HMI CABANG BULAKSUMUR SLEMAN.

Billahittaufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

HORMAT KAMI
A.N TEMAN-TEMAN HMI KOMISARIAT HUKUM UGM



MUHAMMAD IRHAM FUADY (KETUA UMUM HMI KOMISARIAT HUKUM UGM)
PUTRA MAULANA (SEKRETARIS UMUM HMI KOMISARIAT HUKUM UGM)

1 komentar:

  1. YAKUSA Pak ketua umum HMI komisariat hukum UGM! :P

    BalasHapus