Senin, 21 Maret 2011

Surat Kuasa Gugatan Perdata

ini merupakan contoh surat kuasa gugatan perdata, yang merupakan tugas Mata kuliah PLKH PERDATA pada Fakultas Hukum UGM

Surat Kuasa

Bertanda-tangan di bawah ini Sumiati, swasta, pemilik usaha Sport Sapparatoz, bertempat tinggal di Dusun Sumbersari, RT. 03 - RW. 02, Desa Sumbersari, Megaluh, Jombang; yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini; dengan ini memberi KUASA KHUSUS kepada :

Muhammad Irham Fuady, SH, LL.M – Bagus Surya P.,SH --- Putra Maulana, SH
Masing-masing advokat;
Berkantor di Ambarukmo Plaza Distrik 403 Depok Sleman Yogyakarta, 55221

Masing-masing sendiri maupun secara bersama-sama di dalam komposisi apapun;

K H U S U S :
Untuk dan atas nama diri saya di hadapan Pengadilan Negeri Yogyakarta menggugat persona bernama Muhammad Misbah Datun, swasta, pemilik usaha Love is Fashion bertempat tinggal di Banyon, RT. 70 - RW. -, Pandowoharjo, Kasihan, Bantul; atas kerugian yang timbul akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan persona tersebut sebagaimana yang kesemuanya akan diuraikan di dalam surat gugat; maupun terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hal itu.

Pemberian Kuasa ini, sepanjang dianggap perlu oleh penerima kuasa, meliputi : untuk dan atas nama diri saya bertindak di hadapan Pengadilan, instansi maupun perorangan manapun, termasuk mengajukan gugatan, replik, alat-alat bukti maupun kesimpulan; membuat, menandatangani, mengirim, maupun menerima penyerahan segala bentuk surat yang berkaitan dengan tugas khusus itu; melakukan perundingan, musyawarah, perjanjian, maupun perdamaian; melakukan pembayaran dan/atau penerimaan uang; pokoknya melakukan segala sesuatu yang oleh penerima kuasa dianggap perlu untuk melaksanakan tugas khusus di atas demi kepentingan diri saya berdasarkan itikad baiknya tanpa ada kecualinya.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.


Yogyakarta, 1 April 2011.
Pemberi Kuasa


Sumiati
Penerima Kuasa




Muhammad Irham Fuady, SH, LL.M


Bagus Surya P.,SH


Putra Maulana, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar