Minggu, 31 Oktober 2010

3 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Raya Mahasiswa UGM 2010 Disahkan


Setelah melalui proses yang panjang dalam rapat paripurna 3 lembaga (BEM KM UGM, DPM KM UGM dan DPF KM UGM) akhirnya pada pukul 01.00 WIB dinihari, tanggal 01 November 2010, pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Raya Mahasiswa UGM 2010 (RUU Pemira UGM 2010) dapat dapat terselesaikan. UU No. 1 Tahun 2010 Tentang Partai Mahasiswa disahkan pada tanggal 30 Oktober 2010, UU No. 3 Tahun 2010 Tentang Pemilihan Raya Mahasiswa Presiden Mahasiswa, Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Anggota Dewan Perwakilan Fakultas disahkan pada tanggal 31 Oktober 2010 dan UU No. 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Raya Mahasiswa disahkan pada tanggal 01 November 2010.

Masing-masing UU sendiri juga telah dibahas dalam Panitia Kerja UU Pemira UGM 2010 yang terdiri atas perwakilan pimpinan DPM KM UGM, perwakilan 3 fraksi di DPM KM UGM, perwakilan dari DPF KM UGM serta perwakilan dari BEM KM UGM dari tanggal 4 Oktober 2010 s/d 23 Oktober 2010. Ketiga UU yang disahkan ini juga didasarkan atas penelitian Tim Panja RUU Pemira UGM 2010 dengan menyebarkan kuisoner dengan sasaran Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Dosen dan Mahasiswa di 18 (delapan belas) fakultas se- UGM yang menggunakan metode penelitian dari Tim Riset dan Pengembangan BEM KM UGM. Ada beberapa hal perubahan yang signifikan terkait dengan penyelenggaraan Pemira pada tahun ini. Diantaranya pencantuman syarat IPK terhadap calon Presiden Mahasiswa, anggota DPM KM UGM dan anggota DPF KM UGM yaitu 3.00 untuk fakultas non-eksakta dan 2.50 untuk fakultas eksakta, adanya Dewan Bikameral yang terdiri dari anggota DPM KM UGM dan DPF KM UGM yang menggantikan Dewan Kehormatan.

Dalam UU yang disahkan juga ada kemudahan bagi seluruh anggota KM UGM (mahasiswa sekolah vokasi dan Strata 1) untuk berpartisipasi dalam Pemira dengan dirubahnya syarat calon Presiden Mahasiswa independen dan pembentukan Partai Mahasiswa baru. Penyelenggaraan pemira itu sendiri rencananya akan dilaksanakan pada bulan Desember 2010. Tujuan utama paket UU Pemira pada tahun ini agar secara umum kualitas dan kuantitas Pemira meningkat untuk membentuk suatu lembaga mahasiswa tingkat universitas yang lebih baik kedepannya. Salam Mahasiswa Indonesia…

Keterangan dan info lebih lanjut dapat menghubungi :
- Eva Pratama N.F (Ketua Panitia Kerja RUU Pemira UGM 2010) : 085742009400
- Imron Rosyadi (Menko Internal BEM KM UGM) : 085729455910
- Muh. Irham Fuady (Sekwan DPM KM UGM) : 085643880002

3 komentar:

  1. Maju terus para pejuang demokrasi di kampus kerakyatan!!! Tetap semangat kawan2 BEM dan DPM KM UGM 2010... Salam perjuangan!!! (ihsan ahmad barokah)

    BalasHapus
  2. Tetap semangat ya, adinda irham... :))

    BalasHapus