Kamis, 09 Agustus 2012

Kehidupan

Hidup manusia itu seperti sebuah buku
Front cover adalah tanggal lahir
Back cover adalah tanggal pulang.
Tiap lembarannya adalah tiap hari dalam hidup kita
Ada buku yang tebal dan ada juga buku yang tipis
Yang hebatnya seburuk apapun halaman sebelumnya
Selalu tersedia halaman yang putih bersih, baru dan tidak cacat
Sama dengan hidup kita, seburuk apapun kemarin
Allah selalu menyediakan hari yang baru untuk kita
Kesempatan yang baru untuk melakukan sesuatu yang benar setiap harinya
Memperbaiki kesalahan dan melanjutkan cerita yang sudah ditetapkan Nya
Tetap semangat untuk terus jadi lebih baik
(pesan pendek dari Sahabat, Lampung, 21 Januari 2011)

Rabu, 25 Juli 2012

………………………………………………….

Titik-titik yang akan terisi nanti saat buku karanganku jadi
Titik-titik yang akan menjadi sebuah judul buku biografi ayahanda dari sejak lahir hingga nanti berumur 64 tahun.
Sebuah buku yang dipersembahkan untuk ayahanda tercinta yang berjuang menghidupi dan membahagiakan isteri dan ke-6 (enam) orang anaknya.
Sebuah buku yang bercerita anak kampung yang tak pernah bermimpi mengunjungi 33 propinsi di Indonesia dan 16 negara di dunia
Sebuah buku yang membahas pahit manisnya kehidupan keluarga kami.
Sebuah buku yang harapannya nanti bisa menjadi cerminan bagi anak,cucu dan keturunan seterusnya.
Sebuah buku yang diharapkan jadi sebelum 17 Maret 2015.

Lukisan Keadilan

(puisi karya Ayahanda yang pernah di terbitkan dalam buku “Visi Indonesia 2015 : Profil Pribadi Berprestasi Menuju Indonesia Baru”)
Wahai pelukis keadilan yang bejat ingkar amanat Tintamu pembawa nestapa penuh tipu muslihat Segeralah bertaubat sebelum kau sekarat Renungkanlah ! laknat ilahi yang Maha Dahsyat
Wahai pelukis-pelukis keadilan Jadilah kau insan yang bijak bestari kendalikan nafsu, bersihkan hati Tanya pada alam semesta, tanya pada hati nurani
Wahai pelukis-pelukis keadilan Batu-batu, semut-semut dan rumput akan bicara Kebenaran dan keadilan itu adalah milik bersama Suarakanlah keadilan itu dengan gegap gempita
Wahai pelukis-pelukis keadilan Goreskan kata hatimu di kanvas tanpa tulisan Pilih warna warni kemilau bercahaya rembulan Cahaya yang teduh penyejuk semua insan
Wahai pelukis-pelukis keadilan Goreskan penamu pelan-pelan, ingat harkat, ingat martabat Goreskan penamu pelan-pelan, ingat sumpah, ingat amanat Goreskan penamu pelan-pelan, ingat hidupmu adalah untuk berkhidmat

Selasa, 24 Juli 2012

Dinamika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Hal berarti bahwa segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan hukum positif di Negara ini. Apabila ada sesuatu yang bertentangan dengan hukum maka harus dilakukan penegakan hukum. Dalam penegakan hukum itu sendiri tidak memandang adanya perbedaan status, baik itu pangkat, jabatan, jenis perkara dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan adanya asas equality before the law (semua dipandang sama didepan hukum) yang selalu dijunjung tinggi oleh para penegak hukum.
Dalam era pasca reformasi seperti saat ini banyak terjadi sebuah tindak pidana yang dianggap sebagai extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa) yang telah menjangkiti orang-orang professional dan para pejabat di negeri ini yaitu tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi ini merupakan kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan yang dahsyat di Indonesia, karena dari waktu ke waktu seakan kejahatan ini tidak ada habisnya, namun semakin berlanjut dari waktu ke waktu baik itu di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tindak pidana korupsi selain merugikan keuangan negara juga merugikan dan membuat resah rakyat Indonesia, betapa teganya para professional dan para pejabat merampok uang negara yang berasal dari rakyat dengan realita adanya 29,89 juta rakyat Indonesia yang masih berada dibawah garis kemiskinan.
Di Indonesia secara umum mengenai tindak pidana korupsi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Jika ditinjau dari sisi legal substance (peraturan hukum) penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat dikatakan cukup baik, namun jika ditinjau dari sisi lain seperti legal structure (aparat penegak hukum) maka penilaiannya akan berbeda. Masyarakat memandang law enforcement terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kurang baik karena adanya pembeda-bedaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang lazim kita sebut koruptor. Pembeda-bedaan ini yang membuat terjadinya dinamika penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga super body seakan tebang pilih terhadap perkara-perkara korupsi.
Bagaimana tidak ketika terjadi perampokan uang negara dalam perkara korupsi bank century yang mencatut nama wakil presiden Boediono dan mantan menkeu Sri Mulyani yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,7 Triliun sampai sekarang belum terungkap. Kasus century seakan menguap hilang, tidak ada kabar keberlanjutannya, padahal proses audit forensik yang dikatakan sebagai jalan pembuka bagi terungkapnya perkara korupsi bank century telah selesai dilakukan yang prosesnya sejak Desember 2011 dan telah menelan biaya Rp. 93 Miliar.
Berbeda century, berbeda lagi dengan penanganan perkara korupsi asrama atlet di Palembang. Perkara ini tergolong perkara yang cepat ditangani dan cepat diproses hingga beberapa waktu lalu terdakwanya M. Nazaruddin telah di vonis oleh hakim dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Mantan mensos Bachtiar Chamsyah yang juga baru bebas dari hukuman mengatakan bahwa “Negara ini telah kalah dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi karena telah melakukan tebang pilih perkara korupsi”. Semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi juga mulai dinodai oleh beberapa putusan bebas yang dijatuhkan kepada beberapa kepala daerah yang tersandung perkara korupsi. Dengan adanya realita seperti ini membuat sebuah persepsi negatif masyarakat mengenai law enforcement tindak pidana korupsi. Ketika dulu besan Presiden SBY, Aulia Pohan yang tersangkut perkara korupsi dan benar-benar dilakukan penegakan hukum kepadanya, seakan ada “angin segar” mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang tidak pandang bulu, namun saat ini “angin segar” tersebut seakan mulai hilang dengan adanya sebuah dinamika tersebut.
Melihat keadaan yang seperti ini asas equality before the law sebagaimana yang disebutkan diatas tadi seakan tidak dijunjung lagi oleh aparat penegak hukum. Apalagi jika dibandingkan dengan perkara tindak pidana lain seperti perkara Mbok Minah yang mencuri biji kakao, tebang pilih penanganan perkara pidana sangat terlihat kesenjangannya. Sebuah evaluasi memang perlu dilakukan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama pada bagian legal structure. Banyak masyarakat berpendapat bahwa penegakan hukum yang dilakukan saat ini, masih jauh dari apa yang dikatakan sebagai ideal. Oleh karena itu dalam menciptakan Ius constituendum (hukum yang dicita-citakan) perlu adanya usaha yang keras dari aparat penegak hukum. Masalah lain penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah tumpang tindih kewenangan penanganan perkara korupsi masih mewarnai proses penegakan hukum tindak pidana korupsi antara lembaga kepolisian dan KPK. Sebagai contoh perkara korupsi yang melibatkan mantan menkes Siti Fadillah Supari yang ditangani oleh kepolisian, bukan oleh KPK.
Sebenarnya masyarakat sangat berharap kepada KPK sebagai komisi yang independen untuk dapat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara maximal, dari pada lembaga kepolisian dan lembaga kejaksaan. Nilai kepercayaan masyarakat kepada KPK masih cukup tinggi dibandingkan dengan kedua lembaga tersebut. Dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan sebuah fenomena yang tidak dapat hindari. Naik turunnya prestasi pemberantasan perkara korupsi yang diproses hingga kemudian divonis tergantung dari usaha para aparat penegak hukum. Apapun kesulitan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan law enforcement tindak pidana korupsi, harus dicari solusinya dan kemudian diselesaikan, demi keberlangsungan semangat pemberantasan korupsi. Hukum yang selalu mencita-citakan keadilan harus ditegakkan bagi siapapun, termasuk para koruptor. Keadilan juga harus selalu dijunjung tinggi seperti halnya yang disebutkan sebuah adagium hukum “fiat justicia et pereat mundus” (walaupun dunia musnah, keadilan harus tetap ditegakkan).

Kamis, 31 Maret 2011

Tahap-tahap Proses Persidangan Pidana

Dalam proses persidangan pidana mungkin kita belum terlalu mengetahui tentang tahap-tahap persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Untuk itu penulis ingin berbagi ilmu kepada pembaca sekalian tentang alur proses persidangan pidana. Dasar dari alur beracara pidana itu sendiri diatur di Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan bagaimana pelaksanaan proses beracara pidana mulai dari tahap penyidikan dari kepolisian hingga putusan hakim di pengadilan. Secara singkat alur Proses Persidangan Pidana adalah sebagai berikut :

1. Surat dakwaan oleh penuntut umum
2. Nota keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan oleh penasihat hukum terdakwa
3. Tanggapan atas nota keberatan (Eksepsi) penasehat hukum terdakwa oleh penuntut umum
4. Putusan sela oleh majelis hakim
5. Pembuktian oleh penuntut umum
6. Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum
7. Nota pembelaan (pleidooi) oleh penuntut umum.
8. Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa
9. Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum
10. Putusan akhir oleh majelis hakim

Demikian alur proses persidangan pidana yang disarikan dan disimpulkan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, semoga bermanfaat.

Rabu, 30 Maret 2011

Memanfaatkan Waktu Sebaik-baiknya



(gambar diunduh dari http://nurani.kosmik.web.id)

Dalam kehidupan ini tidak ada yang absolute kecuali kekuasaan Allah SWT. Allah telah memberikan kesempatan hidup didunia ini kepada kita untuk bertakwa kepadaNya (melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya). Namun menurut saya saat ini berdasarakan realita kehidupan yang ada untuk bertakwa kepadaNya sangat sulit. Banyak orang yang lebih senang berhura-hura dari pada melakukan suatu kebaikan-kebaikan yang diajarkan oleh agama. Mayoritas orang tidak sadar bahwa kita hidup di dunia ini tidak lama dan hanya sementara.

Mayoritas orang tersebut adalah anak muda baik itu pemuda maupun pemudi. Sikap hedonisme dan konsumerisme membuat anak muda terbawa arus dan kadang lupa siapa jati diri mereka, namun juga tidak semua anak muda seperti itu, ada juga yang tetap jalan lurus tanpa tergoda oleh godaan-godaan yang ada dalam hidupnya. Hura-hura tanpa batas menjadi gambaran anak muda zaman sekarang, hal ini sangat menyedihkan. Hal ini bertolak belakang seharusnya dimana masa muda itu harus kita manfaatkan sebaik mungkin untuk belajar, berusaha dan bekerja keras untuk mencapai cita-cita.

Mereka (anak muda red.) tidak sadar akan waktu muda yang hanya sementara, hanya berpikir kesenangan sementara tanpa berpikir akan kemana arah hidup selanjutnya. Bagi mereka yang high class ataupun middle class mungkin sudah terjamin hidupnya oleh harta orang tua nya, dalam benak mereka mungkin berpikir akan hidup dari harta kedua orang tuanya, tapi apakah mereka pernah berpikir bahwa orang tua kita itu juga ada umur nya. Bagaimana jika tiba-tiba orang yang kita banggakan dan menjadi tumpuan keluarga tiba-tiba dipanggil Allah SWT. Jika hal seperti itu terjadi maka akan satu kata yang timbul yaitu “Penyesalan”. Penyesalan terhadap tindakan diri sendiri karena tidak memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.

Coba lah pada suatu saat kita lihat wajah kedua orang tua kita yang sedang tidur, lihatlah raut wajah mereka yang semakin tua dan lelah untuk mencari nafkah sehari-hari bagi kebaikan kita. Mereka tidak mengenal panas dan hujan untuk membuat kita bahagia dan mendapat pendidikan yang baik. Kebanggaan mereka (ayah dan ibu red.) bukan harta yang dihasilkan atas jerih payah keringat mereka, namun kebanggaan mereka hadir ketika anak-anaknya hidup sukses dalam hidup ini melebihi mereka. Mungkin hal seperti inilah yang harus masuk dalam pikiran anak muda, berpikir bagaimana jerih payah orang tua sehari-hari untuk membesarkan dan membahagiakan anak-anaknya.

Oleh karena itu selagi masih muda marilah kita memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan belajar, berusaha keras mencapai cita-cita dan kemudian dapat membuat bangga dan bahagia kedua orang tua. Jangan hanya selalu berhura-hura dan hanya menikmati masa muda dengan hal-hal yang kurang bermanfaat. Manfaatkan waktu kita saat ini untuk membentuk suatu pola pikir dan rencana kehidupan yang matang untuk meraih kesuksesan dan masa depan yang lebih baik. (end)

Senin, 21 Maret 2011

Surat Kuasa Gugatan Perdata

ini merupakan contoh surat kuasa gugatan perdata, yang merupakan tugas Mata kuliah PLKH PERDATA pada Fakultas Hukum UGM

Surat Kuasa

Bertanda-tangan di bawah ini Sumiati, swasta, pemilik usaha Sport Sapparatoz, bertempat tinggal di Dusun Sumbersari, RT. 03 - RW. 02, Desa Sumbersari, Megaluh, Jombang; yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini; dengan ini memberi KUASA KHUSUS kepada :

Muhammad Irham Fuady, SH, LL.M – Bagus Surya P.,SH --- Putra Maulana, SH
Masing-masing advokat;
Berkantor di Ambarukmo Plaza Distrik 403 Depok Sleman Yogyakarta, 55221

Masing-masing sendiri maupun secara bersama-sama di dalam komposisi apapun;

K H U S U S :
Untuk dan atas nama diri saya di hadapan Pengadilan Negeri Yogyakarta menggugat persona bernama Muhammad Misbah Datun, swasta, pemilik usaha Love is Fashion bertempat tinggal di Banyon, RT. 70 - RW. -, Pandowoharjo, Kasihan, Bantul; atas kerugian yang timbul akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan persona tersebut sebagaimana yang kesemuanya akan diuraikan di dalam surat gugat; maupun terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hal itu.

Pemberian Kuasa ini, sepanjang dianggap perlu oleh penerima kuasa, meliputi : untuk dan atas nama diri saya bertindak di hadapan Pengadilan, instansi maupun perorangan manapun, termasuk mengajukan gugatan, replik, alat-alat bukti maupun kesimpulan; membuat, menandatangani, mengirim, maupun menerima penyerahan segala bentuk surat yang berkaitan dengan tugas khusus itu; melakukan perundingan, musyawarah, perjanjian, maupun perdamaian; melakukan pembayaran dan/atau penerimaan uang; pokoknya melakukan segala sesuatu yang oleh penerima kuasa dianggap perlu untuk melaksanakan tugas khusus di atas demi kepentingan diri saya berdasarkan itikad baiknya tanpa ada kecualinya.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.


Yogyakarta, 1 April 2011.
Pemberi Kuasa


Sumiati
Penerima Kuasa




Muhammad Irham Fuady, SH, LL.M


Bagus Surya P.,SH


Putra Maulana, SH