Rabu, 21 Oktober 2009

PDI-P SEBAGAI PENYEIMBANG PEMERINTAHAN

Dalam penentuan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) banyak dinantikan oleh banyak orang, tidak hanya dari kalangan pemerintah baru yang akan melaksanakan pemerintahan lima tahun ke depan tetapi juga pemerhati dan elite politik lainnya. Setelah pelantikan Presiden SBY barulah terjawab pertanyaan banyak orang apakah PDI-P akan bergabung dalam pemerintahan atau tidak. PDI-P menyatakan tidak bergabung dalam pemerintahan SBY dan ingin menjadi mitra strategis pemerintahan SBY.
Mitra srategis berperan dalam hal kebijakan yang diambil oleh SBY, jika kebijakan SBY pro rakyat maka PDI-P akan mendukung, namun jika merugikan rakyat maka PDI-P akan mengkritisinya. Sebelum PDI-P menyatakan sikap untuk tidak bergabung dalam pemerintahan SBY banyak orang cemas akan bergabungnya PDI-P dengan pemerintahan. Ketakutan banyak pihak akan hal ini mendasar karena jika PDI-P bergabung maka fungsi checks and balances (pengawasan dan keseimbangan) terhadap pemerintah akan sangat lemah dan ada beberapa pendapat akan ada orde baru jilid 2 karena semua bidang pemerintahan dan DPR dikuasai oleh SBY.
Sistem checks and balances atau pengawasan dan keseimbangan itu sendiri dapat diartikan setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi setiap cabang kekuasaan lainnya. Inti dari checks and balances adalah tidak ada lembaga pemerintahan yang tertinggi. Checks and balances ini, yang mengakibatkan satu cabang kekuasaan dalam batas-batas tertentu dapat turut campur dalam tindakan cabang kekuasaan lain, tidak dimaksud untuk memperbesar efisiensi kerja tetapi untuk membatasi kekuasaan dari setiap cabang kekuasaan secara efektif. Di DPR memang ada dua partai yang tidak bergabung dengan pemerintahan yang dapat melakukan fungsi checks and balances.
Namun, kursi 2 partai ini yaitu Gerindra dan Hanura hanyalah kursi minoritas di DPR dengan jumlah 44 kursi (Gerindra 26 kursi dan Hanura 18 kursi). Berbanding jauh dengan koalisi partai yang mendukung pemerintahan dengan 6 parpol (PD, Golkar, PAN, PKS, PPP, PKB) dengan jumlah kekuatan kursi di DPR 421 kursi. Dalam melaksanakan fungsi checks and balances terhadap pemerintahan memang tidak hanya DPR yang dapat melakukannya. Fungsi checks and balances juga dapat dilakukan oleh LSM, pers maupun perguruan tinggi.
Namun LSM, pers dan perguruan tinggi tadi melakukan fungsi checks and balances nya dari luar, sehingga menurut saya checks and balances yang dilakukan oleh elemen dari luar pemerintahan tadi tidaklah seefektif jika dilakukan dari dalam. Dengan tidak bergabungnya PDI-P dalam pemerintahan maka fungsi penting checks and balances akan tetap terjaga dengan kekuatan 95 kursi PDI-P di DPR. Pada saat pemerintahan SBY periode sebelumnya PDI-P secara tegas menyatakan bahwa menjadi partai oposisi pemerintahan.
Namun, istilah oposisi hanya digunakan di sistem pemerintahan parlementer tidak digunakan dalam sistem pemerintahan presidensil, yang notabene Indonesia menitik beratkan pada sistem pemerintahan presidensil ( tidak sepenuhnya presidensil dan tidak sepenuhnya parlemeter). Pada periode itu PDI-P melakukan checks and balances terhadap pemerintah contohnya hak angket yang dikeluarkan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada pemerintah yang ketika itu menaikkan harga BBM. Jadi fungsi checks and balances yang di emban baik itu oleh partai politik non pemerintahan maupun LSM, pers dan Perguruan Tinggi harus tetap dilaksanakan agar terpeliharanya kehidupan demokrasi yang sehat di Indonesia.