Sabtu, 06 Juni 2009

PENGADILAN TIPIKOR TINGGAL DIUJUNG TANDUK

Awal mula penentuan nasib pengadilan tipikor adalah pertentangan pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945,khususnya Pasal 24 A ayat (5),yang menyatakan bahwa susunan,kedudukan dan hukum acara Mahkamah Agung,dan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Desember 2006. Hal tersebut membuat kegelisahan terhadap usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan saat ini karena MK memberikan waktu tiga tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun RUU Pengadilan Tipikor. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai RUU Pengadilan Tipikor tersebut. Hal ini menunjukan bahwa DPR tidak bersungguh-sungguh dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dan secara tidak langsung DPR juga telah meredupkan semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang dilakukan.
Dalam waktu tiga tahun seharusnya DPR dapat menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor yang sangat mendesak keperluannya demi usaha pemberantasan korupsi dimasa mendatang. Kelambanan DPR dalam penyusunan RUU Pengadilan Tipikor disebabkan juga oleh pemilu legislatif April kemarin, dimana para anggota DPR sibuk mempersiapkan pencalonan dirinya kembali sebagai caleg dari pada memenuhi tugasnya sebagai wakil rakyat yang seharusnya sibuk membahas RUU Pengadilan Tipikor. Masalah ini mungkin juga merupakan “serangan balik” dari oknum DPR yang anggotanya paling banyak tertangkap melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam waktu yang sisa 5 bulan ini banyak pihak yang pesimis terhadap penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor oleh DPR terutama dari ICW yang selalu mengawal perkembangan pembahasan RUU ini. Disisi lain banyak pihak mendesak presiden untuk membuat Perpu (Peraturan pengganti undang-undang) mengenai pengadilan tipikor, jika benar nantinya DPR tidak dapat menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor. Menurut kami desakan pembuatan Perpu ini oleh Presiden merupakan sebuah tantangan berbagai elemen masyarakat terhadap usaha pemberantasan korupsi. Jika Presiden siap mengeluarkan Perpu, jika DPR gagal meng gol kan RUU Pengadilan Tipikor berarti presiden memang konsisten terhadap usaha pemberantasan korupsi yang telah dilakukannya saat ini dan dimasa yang akan datang. Semoga dengan waktu yang bersisa 5 bulan ini sebelum tanggal 19 Desember 2009 dan sebelum masa jabatan anggota DPR saat ini berakhir pada September 2009 nanti RUU Pengadilan Tipikor dapat terselesaikan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar